SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 4,626 gram dan sabu 2,12 gram di lapangan sepakbola Polda Banten pada Senin (7/11/2022). Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto itu turut dihadiri perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang dan Tim Penguji Biddokkes Polda Banten.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.