KAB. SERANG – Sebanyak 14 pelajar yang terlibat aksi tawuran antar kelompok ditangkap polisi. Delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Pamarayan – Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten tersebut.
Tawuran antar dua kelompok pelajar yang berasal dari 8 SMP dan SMK di Kabupaten Serang itu berawal dari adanya saling ejek dan menantang di media sosial. Kemudian para pelajar tersebut bersepakat untuk bertemu pada Jumat (2/12/2022) sore.
Dalam insiden yang juga terekam dalam sebuah video itu, para pelajar membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit, golok sisir hingga sajam jenis cocor bebek yang digunakan untuk tawuran. Akibatnya 3 orang terkapar bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Pamarayan.