300 tambang batu bara dilarang beroperasi karena belum kantongi persetujuan RKAB 2026.
- Pemerintah kembalikan skema RKAB menjadi tahunan, bukan lagi per tiga tahun.
- Masalah bukan pada sistem aplikasi, melainkan syarat perusahaan yang belum lengkap.
Suara.com - Sektor pertambangan nasional tengah menghadapi tantangan administratif serius di awal tahun 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 300 perusahaan batu bara belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun berjalan.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa tanpa dokumen legal ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan aktivitas produksi secara sah. "Batu bara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Ketidaksiapan ini muncul di tengah kebijakan baru pemerintah yang mengembalikan durasi pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali, setelah sebelumnya sempat menggunakan skema tiga tahunan. Meski ada transisi kebijakan, Tri membantah jika kendala ini disebabkan oleh masalah sistem pada aplikasi MinerbaOne.
Menurutnya, hambatan utama justru terletak pada pemenuhan persyaratan internal dari masing-masing perusahaan yang belum tuntas.
Kementerian ESDM kini mendorong komunikasi dua arah yang lebih fleksibel untuk mempercepat proses birokrasi. Tri mencontohkan bahwa koordinasi bahkan dilakukan melalui platform instan seperti WhatsApp agar kendala administrasi, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bisa segera diselesaikan.
"Poin yang ingin kita sampaikan adalah komunikasi yang baik. Dengan respons cepat, dokumen bisa segera terbit sehingga operasional perusahaan tidak terhenti," pungkasnya.