PANDEGLANG – Jajaran Satuan Reserse (Kriminal Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan Sarman (55) Kampung Cinyurup, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atas dugaan kasus mengedarkan uang palsu (Upal).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pelaku membeli 1 liter bensin di warung warga Kecamatan Cibitung menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, pemilik warung yang belum menyadari uang tersebut palsu langsung memberikan uang kembali pada pelaku dan pelaku langsung meninggalkan warung tersebut.
Tidak berselang lama, pemilik warung akhirnya menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membeli bensin ternyata uang palsu. Tidak hanya di warung itu, ternyata pelaku juga sebelumnya sempat membeli barang di 3 warung lain menggunakan uang palsu.