SERANG – Ribuan buruh dari berbagai aliansi yang tergabung Aliansi Buruh Banten Bersatu berunjukrasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (6/12/2022).
Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Banten segera menandatangani Surat Keputusan (SK) kenaikam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Buruh menuntut kenaikan UMK 2023 tidak menggunakan formula PP 36, akan tetapi sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Bahkan, jika SK tidak ditandatangani hari ini juga, buruh mengancam akan berunjukrasa hingga malam.