TANGERANG – Sebanyak 72 remaja yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang digiring ke Mapolres Metro Tangerang. Mereka ditangkap lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran pada Minggu (15/1/2023) dini hari.
Para remaja tersebut diciduk polisi di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang. Kawasan tersebut memang rawan aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zian Dwi Nugroho mengatakan, sebelum melakukan tawuran, sekelompok remaja diduga kuat menenggak minuman keras (miras) jenis anggur merah.