SERANG – Pemerintah Kota Serang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras). Peredaran miras ini disita dari sejumlah tempat karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.
“Operasi ini harus terus karena banyak pedagang yang dagangnya jamu isinya minuman keras ini juga harus dioperasi,” kata Walikota Serang Syafrudin ditemui usai memusnahkan miras, Senin (16/1/2023).
Syafrudin mengatakan dengan dimusnahkannua 4.627 botol selama tahun 2022 ini menjadi perhatian, karena menandakan Kota Serang masih banyak peredaran miras.