KAB. SERANG – Polisi kembali meringkus anggota jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Serang. Dalam penangkapan terbaru, tersangka berinisial AL yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jakarta Barat.
Penangkapan AL berawal dari kasus tertangkapnya AG, kurir narkoba lain yang masih dalam satu jaringan. AG diciduk lantaran adanya informasi masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada 25 Desember 2022 lalu. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita seberat 566 gram sabu-sabu.
Jaringan pengedar narkoba ini juga sengaja menggunakan modus “Missing Link” agar aparat sulit melakukan penangkapan. Teknik tersebut yakni di mana bandar, para kurir dan pembeli tidak saling mengenal satu sama lain dan hanya menuruti perintah dari bandar.