SERANG – Mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017. Satyavadin dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.
Perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp 61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten.
Sementara, terdakwa Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterimanya dari bank milik Pemprov Banten itu.