KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan 2 aktivitas pemerataan tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penghentian aktivitas pemerataan tanah tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Saga yang melaporkan bahwa adanya aktifitas pemerataan tanah yang tidak berizin.
“Setelah kami turun ke lapangan, pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukkan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).