Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Bangun Santoso

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.
  • Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.
  • Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyerukan penolakan terhadap penerapan hukuman mati bagi ED. Sosok pria asal Pariaman, Sumatera Barat ini menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap F, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Kasus pembunuhan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memiliki empati yang sangat besar terhadap situasi yang dihadapi oleh ED.

Meskipun secara hukum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai latar belakang dan situasi psikologis yang memicu tindakan tersebut.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa tindakan ED tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi dari trauma dan luka batin seorang ayah yang mendapati buah hatinya telah dilecehkan dalam kurun waktu yang lama.

Habiburokhman menilai aspek sosiologis dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, politisi ini memberikan analisis hukum dengan merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED memiliki peluang untuk tidak dipidana.

Hal ini dapat terjadi jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bentuk "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

baca juga

Konsep pembelaan terpaksa atau noodweer exces ini menjadi poin krusial dalam pembelaan ED.

Menurut pandangan Ketua Komisi III DPR tersebut, keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah setelah mengetahui fakta kekerasan seksual terhadap anaknya adalah kondisi yang sangat ekstrem dan dapat memengaruhi kontrol diri seseorang secara drastis.

Habiburokhman juga memberikan catatan mengenai beratnya sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai bahwa ED tidak sepatutnya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Argumen ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, dalam proses penjatuhan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor internal dari pelaku.

Berdasarkan aturan tersebut, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ED, motif untuk melindungi kehormatan keluarga dan membalas rasa sakit hati atas kejahatan seksual yang menimpa anaknya dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan melepaskan jeratan pidana tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:30 WIB

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 08:04 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Your Say | Rabu, 11 Februari 2026 | 06:21 WIB

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05 WIB

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:26 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:05 WIB

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×