Hendak Antar Paket Tembakau Gorila, Pengedar di Serang Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Serang menangkap SZ, pemuda berusia 24 tahun di halaman rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

bantennews
Rabu, 15 Maret 2023 | 20:07 WIB
Hendak Antar Paket Tembakau Gorila, Pengedar di Serang Ditangkap Polisi
Sumber: bantennews

KAB. SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap SZ, pemuda berusia 24 tahun di halaman rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Saat diringkus, dirinya sedang bersiap untuk mengantar pesanan paket berisi tembakau gorila.

“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam boks motor,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, Rabu (15/3/2023).

Michael mengatakan SZ ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 22.30WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai jika adanya transaksi narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

BERITA LAINNYA

TERKINI