Adili Para Mafia Tanah di Kabupaten Lebak

Adili Para Mafia Tanah di Kabupaten Lebak

Sebutan Mafia Tanah merupakan istilah kejahatan luar biasa. Mereka terorganisir, terstruktur dan tersistematis serta melibatkan banyak pihak. Mampu merekayasa hukum dan finansial, juga mampu mempengaruhi kebijakan penguasa.

Modusnya merekayasa sedemikian rupa pembelian tanah secara murah dari rakyat kecil, kemudian mereka ini mengincar/merampok lahan pertanahan yang bernilai tinggi untuk suatu kepentingan pembangunan atau yang bernilai ekonomis untuk kepentingan bisnis pribadi. Mereka juga pelobi dan pemalsu ulung yang sudah profesional.

Sejak Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan oknum eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar. Banyak pihak menilai masih banyak oknum yaitu aktor-aktor intelektual di Lebak yang harus dijerat, dan saya menduga ini melibatkan oknum penguasa di Lebak.

Terkini