TANGERANG – Pemkot Tangerang melalui Surat Edaran Walikota nomor 556/2809-Disbudpar/2023 mengeluarkan peraturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, sepanjang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, di Kota Tangerang.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan dalam surat edaran ini, disampaikan sejumlah ketentuan. Di antaranya, kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Rizal, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Senin (20/3/2023).