KAB. TANGERANG – Para kepala desa dan jajaran di Kabupaten Tangerang dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.
Imbauan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2023).