Kasus Proyek Fiktif, Pejabat Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka

“Pengadaan proyek itu dengan nilai Rp. 19.200.585.000,” ujar Ivan.

bantennews
Jumat, 14 April 2023 | 12:06 WIB
Kasus Proyek Fiktif, Pejabat Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka
Sumber: bantennews

SERANG – Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST). Proyek fiktif yang dilakukan pada tahun 2017 silam oleh salah satu anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) itu bernilai Rp19,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui BP diduga merekayasa proyek pengadaan aplikasi tersebut. Menurut kontrak, item pekerjaan itu berupa pengadaan 90 unit Smart Vehicle Toyota, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan 90 unit Internet Device (laptop atau handphone).

“Pengadaan proyek itu dengan nilai Rp. 19.200.585.000,” ujar Ivan dalam keterangannya Kamis (13/3/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI