SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah memulai verifikasi administrasi sejak Rabu, 24 Mei hingga 5 Juni 2023. Hasil verifikasi tersebut, sejumlah calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024.
Fierly Murdlyat Mabrurri, Ketua Bidang Teknis KPU Serang mengatakan total ada 695 Bacaleg yang dicalonkan oleh 18 partai politik. Di antaranya, 462 bacaleg laki-laki dan 233 Bacaleg perempuan.
Pekan depan, KPU akan menggelar rapat terbuka dengan parpol untuk mengoordinasikan langkah selanjutnya.