Manado, Barta1.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam putusan pada 17 Desember 2019 dengan Nomor 140/PDT/2019/PT.MND memerintahkan PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI untuk membayar Rp 17 miliar kepada keluarga Maria Awuy-Sumakul.
Keputusan Pengadilan Tinggi Manado diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis H Arif Supratman SH MH, Hakim Anggota Kisworo SH MH dan DR Jamaluddin Samosir SH MH.
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 465/Pdt.G/2016/PN.Mnd dalam putusan pada tanggal 31 Juli 2018 yang dimohonkan banding oleh Angkasa Pura I, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI sebagai Pembanding, terhadap gugatan Maria Awuy-Sumakul yang menang di Pengadilan Negeri Manado melalui gugatan diajukan Panesehat Hukum (PH)-nya, Advokat Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, dan Jemmy Londah, sebagai terbanding di Pengadilan Tinggi Manado dalam putusan tersebut diatas.