Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan belum dapat memberikan izin kepada PT. Biznaz Hotel and Leisure untuk mengoperasikan Hotel Kapal Doulos Phos yang megah nan mewah di lahan reklamasi Pulau Jangkar, Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan.
Padahal hotel ini sengaja dihadirkan untuk mendongkrak pariwisata. Bahkan perusahaan berlabel negeri singa itu telah merogoh saku Rp 330 miliar untuk menghadirkan kapal penumpang buatan Newport Amerika Serikat yang berusia 105 tahun itu menjadi sebuah hotel kapal ikonik yang menarik dan terunik di dunia.
Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan, izin-izin yang dikantongi PT Biznas untuk Hotel Kapal Doulos Phos belum tercukupi sebab terganjal dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Kewenangan RZWP3K itu berada di tangan Provinsi Kepri.