Batam - Kepolisian menangkap seorang pria paruh baya di Batam yang tega menyuruh anaknya menjual narkoba. Simon, nama pria itu, ditangkap pada Jumat (17/1/2020) lalu.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Simon setelah ditetapkan menjadi buron sejak 14 November 2019.
Keterlibatan Simon dalam bisnis haram ini terkuak setelah polisi menangkap anaknya, Ed (16) dan keponakannya, Ar (13) di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam