Batam - Polisi menangkap sepasang suami-istri terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020). Keduanya buron usai dilaporkan korban ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Nw dan A merupakan pasutri yang awalnya diserahkan surat kuasa oleh korbannya yang awalnya minta dibantu mengurus BPJS. Namun niat jahat muncul. Berbekal surat kuasa itu, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan korban RF (62 tahun) yang notabene orang tua angkatnya di Tanjungpinang.
Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan keduanya tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong. "Kami amankan di Batam, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Aipda Budi.