Tipu Orangtua Angkat, Pasutri di Batam Bobol Rekening Rp 60 Juta

Polisi menangkap sepasang suami-istri terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020).

batamnews
Rabu, 15 Juli 2020 | 20:15 WIB
Tipu Orangtua Angkat, Pasutri di Batam Bobol Rekening Rp 60 Juta
Sumber: batamnews

Batam - Polisi menangkap sepasang suami-istri terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020). Keduanya buron usai dilaporkan korban ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Nw dan A merupakan pasutri yang awalnya diserahkan surat kuasa oleh korbannya yang awalnya minta dibantu mengurus BPJS. Namun niat jahat muncul. Berbekal surat kuasa itu, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan korban RF (62 tahun) yang notabene orang tua angkatnya di Tanjungpinang.

Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan keduanya tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong. "Kami amankan di Batam, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Aipda Budi.

BERITA LAINNYA

TERKINI