Batam - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum segera mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota Batam sebagai penegasan aturan Perwako Batam nomor 49 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
"Hari ini saya teken surat instruksi walikota tentang penerapan tersebut," ujar Syamsul, Kamis (1/10/2020).
Instruksi Wako Batam itu sebagai penegasan Perwako yang mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.