Batam - Petualangan pria berinisial MA menjambret di Batam, Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi Polsek Nongsa. Ironisnya, MA diketahui memiliki usaha jualan parfum, namun tetap berbuat kriminal.
Dia diserahkan ke polisi pada 30 Oktober 2020 lalu, usai gagal menjambret seorang ibu yang sedang memboncengkan anaknya di Jalan Dang Merdu, arah SMA Negeri 3 Batam.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan saat itu MA yang melintas dari arah tambang pasir Nongsa melihat seorang ibu memboncengkan anaknya.