Batam - Rahadi Syaputra, salah satu tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur juga menjadi member grup 'Pap TT'. Tiga admin grup itu saat ini ditangkap polisi karena menyebar konten porno.
Para tersangka yakni RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun). Polisi membeberkan terungkapnya kasus pornografi ini hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait pencabulan model di bawah umur oleh oknum fotografer Batam, Rahadi.
Lebih dari 50 nomor whatsapp yang menjadi anggota grup itu. Polisi mengatakan rata-rata membernya teridentifikasi anak-anak dan remaja. Ratusan file gambar dan video porno disebar admin grup.