Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi tidak ditahan dalam kasus gelar akademik palsu yang proses hukumnya kini bergulir di kejaksaan.
Jaksa di Tanjungpinang hanya mengenakan wajib lapor kepada legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengungkapkan alasan tidak ditahannya Rini, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.