Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Jaksa

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi tidak ditahan dalam kasus gelar akademik palsu yang proses hukumnya kini bergulir di kejaksaan.

batamnews
Selasa, 2 Maret 2021 | 14:25 WIB
Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Jaksa
Sumber: batamnews

Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi tidak ditahan dalam kasus gelar akademik palsu yang proses hukumnya kini bergulir di kejaksaan.

Jaksa di Tanjungpinang hanya mengenakan wajib lapor kepada legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengungkapkan alasan tidak ditahannya Rini, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

BERITA LAINNYA

TERKINI