Bintan, Batamnews - Sejumlah pelaku usaha dan warga di Kabupaten Bintan dikenakan sanksi pelanggaran PPKM. Hal ini terkait pelanggaran waktu operasional tempat usaha maupun protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Bintan, Raja Muhammad mengatakan dimulai dari PPKM Berbasis Mikro pertama yaitu 10-20 Juli dan perpanjangan PPKM dari 20-25 Juli didapati ada 24 pelaku usaha dan 3 warga yang langgar aturan.
"Jadi selama lebih dari dua pekan kita lakukan penyekatan PPKM Berbasis Mikro di Bintan. Ada 27 pelanggaran yaitu 24 diantaranya pelaku usaha dan 3 warga biasa," ujar Raja Muhammad, Selasa (27/7/2021).