Penang, Batamnews - Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap karena melanggar larangan perjalanan antar-daerah dengan cara berenang di perairan Penang, Malaysia.
Dinukil dari Bernama, pria tersebut ditangkap pada Selasa (3/8/2021) sora waktu setempat.
Diketahui, pria ini sempat melakukan aksi serupa pada pertengahan Juli 2021 lalu. Saat itu, ia berdalih ingin menjumpai rekannya.