Batam, Batamnews - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Batam berlanjut hingga 4 Oktober.
Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran nomor 53 tahun 2021 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober.
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belakar dari rumah). Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.