Batam, Batamnews - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak terburu-buru menyimpulkan pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), alias gila.
Mahfud memerintahkan, agar kepolisian, tetap melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan.
Mahfud menegaskan hal itu menyusul terancam terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, lantaran si pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.