Mahfud: Penyerang Ustaz di Batam agar Dibawa ke Pengadilan

Mahfud memerintahkan, agar kepolisian, tetap melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan.

batamnews
Minggu, 26 September 2021 | 11:42 WIB
Mahfud: Penyerang Ustaz di Batam agar Dibawa ke Pengadilan
Sumber: batamnews

Batam, Batamnews - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak terburu-buru menyimpulkan pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), alias gila. 

Mahfud memerintahkan, agar kepolisian, tetap melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan.

Mahfud menegaskan hal itu menyusul terancam terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, lantaran si pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa. 

BERITA LAINNYA

TERKINI