Batam, Batamnews - Sejumlah warga di Tanjung Uma mendatangi lokasi reklamasi yang dianggap ilegal. Warga dan tokoh masyarakat setempat menyebut-nyebut nama PT. Cahaya Dinamika Harum Abadi dan PT. Bumi Mas Eka Perkasa.
Menurut warga, kedua perusahaan sudah ingkari perjanjian dengan para tokoh masyarakat setempat terkait pelepasan area pengalokasian lahan (PL) di lokasi tersebut.
Pemilik PT. Cahaya Dinamika Harum Abadi, Pohoa membantah bahwa perusahaannya melakukan aktivitas tersebut.