- FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dalam laporan resminya pada 7 April 2026.
- Penundaan review indeks dilakukan sementara akibat kesulitan teknis dalam menentukan angka free float selama proses reformasi kebijakan berlangsung.
- Keputusan mempertahankan status Indonesia meminimalisir risiko tekanan jual dan menjadi sentimen positif bagi stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan.
Suara.com - Lembaga penyedia indeks global, FTSE Russell, resmi merilis hasil Equity Country Classification Review pada Selasa (7/4/2026).
Dalam laporan tersebut, FTSE Russell memutuskan untuk mempertahankan posisi pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market atau pasar berkembang sekunder.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar domestik karena Indonesia terhindar dari penurunan status (downgrade) ke kelompok Frontier Market.
Dengan bertahannya posisi ini, daya tarik pasar saham Indonesia bagi investor institusi global diharapkan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi internasional.
Penundaan Review dan Reformasi Kebijakan Free Float
Meskipun status klasifikasi negara tetap terjaga, FTSE Russell mengumumkan penundaan sementara terhadap review indeks untuk periode Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya kesulitan teknis dalam menentukan angka free float (saham yang benar-benar dimiliki publik) secara akurat.
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan proses reformasi kebijakan struktur pasar dan mekanisme free float yang saat ini sedang berlangsung di pasar modal Indonesia.
FTSE Russell menilai diperlukan waktu tambahan untuk melakukan evaluasi mendalam agar data yang dihasilkan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pembatasan Aksi Korporasi dalam Indeksasi
Sebagai konsekuensi dari penundaan review tersebut, FTSE Russell menerapkan beberapa kebijakan transisi bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain:
- Saham IPO Baru: Penambahan emiten hasil penawaran umum perdana (Initial Public Offering) ke dalam indeks FTSE untuk sementara waktu ditiadakan hingga evaluasi berikutnya tuntas.
- Penangguhan Aksi Korporasi Tertentu: Sejumlah aksi korporasi yang berdampak pada bobot indeks, seperti rights issue, perubahan jumlah saham beredar, dan penyesuaian bobot investabilitas, akan ditangguhkan sementara dalam proses indeksasi.
- Aksi Korporasi Normal: Meski ada penangguhan pada aspek tertentu, FTSE Russell memastikan proses rutin seperti pembagian dividen, pemecahan saham (stock split), penggabungan usaha (merger), hingga penghapusan pencatatan (delisting) akan tetap diproses sesuai jadwal normal.
Sentimen Positif bagi IHSG
Keputusan FTSE Russell untuk tidak menurunkan peringkat Indonesia dinilai menjadi katalis positif bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Dengan status yang tetap stabil, risiko tekanan jual masif dari manajer investasi pasif global—yang biasanya mengikuti perubahan bobot indeks FTSE—dapat diminimalisir.
Regulator dan pelaku pasar kini memiliki waktu untuk merampungkan penyesuaian kebijakan terkait transparansi kepemilikan saham publik.