Bintan, Batamnews - Seorang warga Tanjungpinang, MA diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena menjual motor rental milik warga Tanjunguban. Polisi meringkus pria berusia 26 tahun itu di Provinsi Riau.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, pelaku dibekuk karena menggelapkan satu unit motor dan menjualnya. Kemudian kabur ke Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ujar Suharjono, Kamis (2/12/2021).