Tanjungpinang - Lahan seluas 138.661,42 hektare di perairan wilayah timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 Tahun 2022.
Keputusan tersebut telah ditandatangani Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022.
"Luas total kawasan konservasi perairan di wilayah timur Pulau Bintan ini terbagi dalam tiga wilayah, masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektare, di Gunung Kijang 23.300 hektare, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektare," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian KKP Victor Gustaaf Manoppo dilansir Antara, Kamis (19/5/2022).