Bintan, Batamnews - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkap adanya indikasi niat jahat (mens rea) oleh tiga tersangka korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban.
Ketiga tersangka yakni Supriatnya, Ari Syafdiansyah dan Hery Wahyu (Kadis Perkim Bintan) sudah merencanakan 'permainan' pengadaan lahan TPA itu sejak 2016.
Hal itu terungkap dari keterangan tersangka Ari Syafdiansyah kepada jaksa penyidik. Arif berperan sebagai broker atau perantara dengan pemilik lahan yang juga menjadi tersangka (Supriatna).