PSDKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 30 Miliar ke Singapura

Rencananya benih lobster itu akan dibawa ke Singapura melalui Perairan Pulau Sambu, Batam.

batamnews
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:51 WIB
PSDKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 30 Miliar ke Singapura
Sumber: batamnews

Batam - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan BBL (Benih Bening Lobster)/Benur senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura pada Minggu (28/08/2022). 
 
Diketahui, terdapat 65 boks benih lobster yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor benih lobster yang terdiri dari 288.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 12.000 ekor benih lobster jenis mutiara.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda Adi Nurawaludin mengatakan, tim unit reaksi cepat pangkalan PSDKP Batam mendapat informasi mengenai adanya pengelundupan benih lobster, Minggu (28/8/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI