Batam, Batamnews - Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sejumlah aset yang disita diantaranya dua unit kapal yakni Tongkang Royal Palma IV dan Tugboat Royal Palma 21 yang berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI datang langsung ke Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio, Kamis (1/9/2022).