Batam, Batamnews - Puluhan warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kota Batam sejak awal tahun. Pendeportasian tersebut sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyebut sudah 77 WNA bermasalah yang dideportasi pihaknya tahun ini.
"Sesuai dengan hukum Keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kita telah mendeprtasi sebanyak 77 orang Warga Negara Asing yang bermasalah di Kota Batam," ujar Subki, Senin (12/9/2022).