Bintan, Batamnews - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove.
Diketahui, ada empat desa di Bintan yang 80 persennya merupakan daerah mangrove yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI, Dr Suryadi.