Karimun, Batamnews - Petugas rumah tahanan (rutan) Karimun memusnahkan empat unit pistol, Rabu (19/10/2022). Senjata api (senpi) kedinasan non organik itu berjenis Revolver Smith & Wesson kaliber 3.8 mm.
Empat pistol tersebut dianggap sudah tak layak dipakai petugas karena sudah berkarat. Dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda.
Bagian senjata api tersebut kemudian dikubur dan dicor dengan semen. Kegiatan ini disaksikan sejumlah instansi lain.