Tanjungpinang, Batamnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya," kata dia melansir Antara, Rabu (16/11/2022).
Pasal yang mengatur soal perlindungan hak pemilih pada pemilu yakni pasal 510, pasal 515 dan pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 510 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.