Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai Riau

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai, Riau, pada Selasa (15/11/2022) kemarin.

batamnews
Jumat, 18 November 2022 | 07:56 WIB
Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai Riau
Sumber: batamnews

Pekanbaru, Batamnews - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai, Riau, pada Selasa (15/11/2022) kemarin. Wanita berinisial GT (26) itu didapati memalsukan identitas untuk penerbitan paspor di Kota Dumai.

Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menyatakan bahwa GT harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022.

"Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," ujar Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI