Bintan, Batamnews - Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku seorang pria berinisial FE (28) bertindak sebagai germo. Ia menjalankan bisnis protitusi online menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kasus kasus ini terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi. Di hari ke 9 operasi tersebut menyasar ke penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.