Lingga - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Temuan KKP di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL serta diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.