Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Sagulung telah melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa SPBU tersebut melakukan tindakan fatal.
“Hal fatal yang dilakukan yaitu memutus segel, merusak bagian dalam sehingga melanggar UU Metrologi,” ujar Nasriadi, Rabu (8/3/2023).