Batam, Batamnews - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua pelaku penyelundup PMI ilegal tujuan Negara Kamboja.
Kedua pelaku tersebut berinisial DF (41) dan S (37), mereka hendak menyelundupkan sebanyak 10 PMI Ilegal asal Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (12/3) lalu, berdasarkan informasi akan adanya pengiriman PMI non Prosedural dari Pelabuhan Harbourbay Batam," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/3/2023).