Batam, Kepulauan Riau - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan persyaratan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2023. Warga yang ingin menukarkan uang lama ke uang baru diharapkan memperhatikan persyaratan berikut ini:
Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli. Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya. Uang rupiah yang tidak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples. Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah. Penukaran uang maksimal sebesar Rp 3,8 juta dan nominal mulai dari Rp 1.000. Penukaran uang melalui aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling.
Selain persyarata tersebut, Bank Indonesia juga menetapkan batasan jumlah uang yang bisa ditukarkan per orang, yakni: