Batam, Kepulauan Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penjualan kavling bodong yang melibatkan dua orang pegawai BP Batam. Kedua pelaku, berinisial HA dan S, merupakan pegawai BP Batam di Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan bagian Pengelolaan Perairan BP Batam.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya, yaitu LP, AM, dan AG, yang merupakan warga biasa. Dalam keterangan persnya, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, menyatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini adalah hasil kerja sama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.
Modus para pelaku diketahui dari aduan masyarakat yang curiga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu, Kota Batam yang diduga bodong dan surat-suratnya diterbitkan oleh 2 oknum pegawai BP Batam.
Polda Kepri Ungkap Mafia Lahan Kavling di Batam
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penjualan kavling bodong yang melibatkan dua orang pegawai BP Batam.
batamnews
Kamis, 13 April 2023 | 07:55 WIB
Sumber: batamnews
BERITA LAINNYA
Peringatan Cuaca Batam Hari Ini: Hujan Lebat dan Potensi Banjir Hari Ini
2023-07-11 09:21:54 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB