Batam, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembayaran THR paling lambat dilakukan pada tanggal 15 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.