Disnaker Batam Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja H-7 Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2023. 

batamnews
Kamis, 13 April 2023 | 07:56 WIB
Disnaker Batam Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja H-7 Lebaran
Sumber: batamnews

Batam, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2023. 

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembayaran THR paling lambat dilakukan pada tanggal 15 April 2023. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI