Jumlah terpidana mati di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, dari 165 pada tahun 2017 menjadi 428 per Agustus tahun lalu, di tengah gencarnya perang pemerintah terhadap narkotika dan obat terlarang, demikian menurut laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga advokasi untuk reformasi hukum dan peradilan pidana.
Sementara itu, sepanjang 2022, pengadilan di Indonesia menghukum mati 145 orang, turun dari 171 di tahun sebelumnya dan 210 tahun 2020, menurut data ICJR. Sebanyak 93 persen hukuman mati tahun lalu adalah terkait narkotika dan obat terlarang, atau narkoba.
Namun, angka penambahan kasus tahun 2022 tersebut masih lebih tinggi jika dibanding tahun 2019, di mana 135 orang divonis hukuman mati.