Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, Afrika Timur yang merupakan penyelundup narkotika dengan modus menelan 99 butiran kapsul berisi sabu disidangkan jelang petang, Kamis (11/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es Salaam Tanzania menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 1 kg. "Terdakwa diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar," jelas Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH.
Pria 43 tahun kelahiran 11 Juni 1976 ini dihadapan hakim ketua Novita Riama,SH.MH didampingi dengan penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH. Diuraikan jaksa, “si penelor” sabu ini ditangkap Rabu (30/1) sekitar pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan internasional Bandara berlokasi di Tuban, Badung.